-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Terlibat Narkoba, PS bisa dijatuhi pemecatan oleh Institusinya

Tuesday, March 15, 2022 | March 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-16T05:13:49Z


Barang bukti yang diamankan saat penggledahan oleh Satnarkoba Polres Morowali, Sabtu 12/3/2022 (foto Humas Polres Morowali)

Terassulteng.com, PALU –Tiga orang berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Morowali di Desa Kurisa Kec. Bahodopi Kab. Morowali pada Sabtu (12/3/2022) malam

Mereka yang diamankan adalah AN (29) warga Soppeng yang berdomisili di Desa Kurisa, A (39) warga Desa Kurisa dan PS (40) oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Sulteng

AN dan A terlebih dahulu diamankan, setelah Polisi saat melakukan penggledahan menemukan 17 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dikembangkan disebutlah nama PS sebagai pemilik asal barang (sabu).

Polisi pun bergerak cepat dengan mendatangi PS yang saat itu juga berada di Desa Kurisa Kec. Bahodopi,

Diapun tidak bisa mengelak saat rekan sejawatnya memeriksa dan menggledah tempat tinggalnya. PS mengakui bahwa sabu yang ada pada AN dan N adalah barang darinya.


Tersangka PS, AN dan A saat diamankan Satresnarkoba Polres Morowali, Sabtu 12/3/2022 (foto Humas Polres Morowali)

Selain mengamankan AN, N dan PS, Polisi juga mengamankan 17 paket sabu seberat 9,72 gram dan 2 unit telpon genggam.

Kapolres Morowali, AKPB Ardi Rahananto saat dikonfirmasi via telpon seluler secara singkat membenarkan penangkapan tersebut. Dia juga membenarkan bahwa salah seorang terduga merupakan anggota Polri aktif di Polda Sulawesi Tengah, Rabu (16/3/2022)

Sementara itu ditempat terpisah, Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari juga turut membenarkan adanya penangkapan 3 orang dan salah satunya adalah anggota Polri aktif oleh Polres Morowali dalam perkara penyalahgunaan narkoba,

Sugeng juga menambahkan, bahwa perkara tersebut saat ini masih didalami oleh Penyidik Satnarkoba Polres Morowali dalam rangka pengembangan,

Terhadap pelaku yang merupakan oknum anggota Polda Sulteng, Sugeng mengatakan bila terbukti tentunya PS akan diproses pidana umumnya bersama AN dan N,

Setelah selesai proses pidana umumnya, PS akan diperhadapkan kembali pada sidang kode etik yang ancaman terberatnya bisa direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau di ajukan pemecatan, tambahnya.

Sugeng menyampaikan banyak terima kasih kepada masyarakat Morowali atas informasi yang disampaikan kepada petugas Kepolisian terkait peredaran narkoba, ini merupakan bentuk peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran nakoba baik di Morowali atau Sulawesi Tengah, pungkasnya. (TS/Sul) 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini