-->
×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulteng Pastikan Kasus Penghinaan Guru Tua Masih Berproses, Berikut ini perkembangannya

Wednesday, July 2, 2025 | July 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-02T02:16:05Z


Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono (foto terassulteng.com)


 

TERASSULTENG | PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan penyidikan terhadap kasus penghinaan Alm. Al-Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi.

 

Bahkan setiap langkah penyidikan yang dilakukan timnya terus dibawah arahannya, bahkan ia turun langsung memimpin penyidikan hingga ke Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta, demikian juga saat melakukan pemeriksaan terlapor MFP alias GFP

 

Polda Sulteng memastikan penyidik Ditressiber terus bekerja secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

 

“Kami pastikan kasus penghinaan terhadap Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber Polda Sulteng, langkah-langklah penyidikan telah menunjukan perkembangannya,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (2/7/2025)

 

Penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur tambah Djoko, Minggu lalu tim baru saja kembali dari wilayah Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta untuk melengkapi penyidikan kasus ini.

 

“Ada 4 saksi yang diperiksa di Bantul Yogyakarta termasuk terlapor MFP alias GFP, Surabaya 1 saksi, Jakarta 1 saksi. Termasuk penyidik juga sudah memeriksa 2 ahli dari Universitas Trisakti Jakarta yaitu ahli pidana dan ahli sosiologi hukum, serta ahli bahasa dari UIN Sarif Hidayatullah Jakarta,” jelasnya

 

Selama di wilayah Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta ungkap Kabidhumas, penyidik Ditressiber Polda Sulteng dipimpin Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi juga melakukan penggledahan dan penyitaan bertempat di Pondok Roudlotul Fatihah di Kelurahan Pleret, Kapunewon Pleret Kab. Bantul,

 

Kombes Pol. Djoko Wienartono juga menyebut ada beberapa barang yang disita saat penggledahan, diantaranya 1 (satu) unit Iphone 13 Pro Max, 1 (satu) unit Airpods, 1 (satu) unit MacBook Pro M1 13 inch, 1 (satu) buah blangkon warna hitam, lis batik warna merah putih, 1 (satu) lembar kemeja koko warna hitam motig kotak-kotak, 1 (satu) lembar baju kaos warna abu tua dan akun email Gusfuadchanel@gmail.com.

 

“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) saksi dan 7 (tujuh) ahli. Rencana tindak lanjut penyidik segera akan mengagendakan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.

 

Sekali lagi kami pastikan, penyidikan kasus penghinaan Guru Tua terus diproses, pihak pelapor atau keluarga untuk mengetahui perkembangan kasus ini bisa menghubungi Dirressiber Polda Sulteng atau Tim Penyidik, pungkasnya.

 

 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini