Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono (foto terassulteng.com)
TERASSULTENG | PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan penyidikan terhadap kasus penghinaan Alm. Al-Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi.
Bahkan setiap langkah penyidikan yang dilakukan timnya terus dibawah arahannya, bahkan ia turun langsung memimpin penyidikan hingga ke Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta, demikian juga saat melakukan pemeriksaan terlapor MFP alias GFP
Polda
Sulteng memastikan penyidik Ditressiber terus bekerja secara profesional sesuai
dengan standar operasional prosedur penyidikan tindak pidana Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE)
“Kami
pastikan kasus penghinaan terhadap Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber
Polda Sulteng, langkah-langklah penyidikan telah menunjukan perkembangannya,”
ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu
(2/7/2025)
Penyidikan
harus dilakukan sesuai prosedur tambah Djoko, Minggu lalu tim baru saja kembali
dari wilayah Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta untuk melengkapi penyidikan kasus
ini.
“Ada
4 saksi yang diperiksa di Bantul Yogyakarta termasuk terlapor MFP alias GFP,
Surabaya 1 saksi, Jakarta 1 saksi. Termasuk penyidik juga sudah memeriksa 2
ahli dari Universitas Trisakti Jakarta yaitu ahli pidana dan ahli sosiologi
hukum, serta ahli bahasa dari UIN Sarif Hidayatullah Jakarta,” jelasnya
Selama
di wilayah Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta ungkap Kabidhumas, penyidik
Ditressiber Polda Sulteng dipimpin Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi juga
melakukan penggledahan dan penyitaan bertempat di Pondok Roudlotul Fatihah di
Kelurahan Pleret, Kapunewon Pleret Kab. Bantul,
Kombes
Pol. Djoko Wienartono juga menyebut ada beberapa barang yang disita saat
penggledahan, diantaranya 1 (satu) unit Iphone 13 Pro Max, 1 (satu) unit
Airpods, 1 (satu) unit MacBook Pro M1 13 inch, 1 (satu) buah blangkon warna
hitam, lis batik warna merah putih, 1 (satu) lembar kemeja koko warna hitam
motig kotak-kotak, 1 (satu) lembar baju kaos warna abu tua dan akun email Gusfuadchanel@gmail.com.
“Sampai
dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) saksi
dan 7 (tujuh) ahli. Rencana tindak lanjut penyidik segera akan mengagendakan
Gelar Perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.
Sekali
lagi kami pastikan, penyidikan kasus penghinaan Guru Tua terus diproses, pihak
pelapor atau keluarga untuk mengetahui perkembangan kasus ini bisa menghubungi
Dirressiber Polda Sulteng atau Tim Penyidik, pungkasnya.