Ilustrasi Polda Sulawesi Tengah (dok. terassulteng.com )
TERASSULTENG | PALU, -Penyelidikan kasus dugaan investasi bodong dari
aplikasi OMC atau Omnicorm Grup
memasuki babak baru. Polda Sulteng menaikkan status perkara ini dari
penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Perkembangan kasus dugaan investasi
bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap
penyidikan,” ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu,
Kamis (24/7/2025)
Sejak kasus ini menimbulkan keresahan
para nasabah dengan mendatangi beberapa kantor OMC yang ada di Sulteng, Tim
Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng secara proaktif langsung
melakukan penyelidikan, ujarnya.
“Sebanyak 15 orang telah dilakukan
pemeriksaan yang sebagian besar adalah para leader OMC yang ada di Sulteng,”
tambahnya.
Masih kata Sugeng, Setelah dilakukan
Gelar Perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah
menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan investasi
bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ke
tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan kasus investasi
bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ini,
penyidik menduga ada persitiwa pidana sebagaimana Undang Undang Nomor 4 tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya di
pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d. Informasi perkembangan nanti
disampaikan kembali.” pungkasnya.