Ilustrasi kerja alat berat dilokasi tambang emas ilegal
TERASSULTENG | PARIGI
MOUTONG, 1 (satu) unit alat berat jenis excavator disita oleh Balai Penegakan
Hukum Kehutanan (Gakkumhut) wilayah Sulawesi di lokasi pertambangan emas ilegal
di Kawasan hutan produksi terbatas, di Desa Sipayo Kecamatan Sidoan Kabupaten
Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (17/6/2025)
Operasi
gabungan ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, serta unsur TNI dari Detasemen
Polisi Militer (DENPOM) XIII/2 Kota Palu.
Selain
mengamankan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Doosan model DX220A-2,
petugas juga mengamankan operator inisial YA (38) yang telah ditetapkan
tersangka dan kini ditahan di Rumag Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Tim penyidik
Gakkumhut wilayah Sulteng terus mengembangkan untuk mengungkap aktor
intelektual maupun pihak pemodal dibalik kegiatan tambang ilegal ini.
Ali Bahri,
Kepala Balai Gakkumhut wilayah Sulawesi mengungkapkan, penyelidikan terus
diperluas guna membongkar jaringan yang terlibat dan menindak tegas setiap
pihak yang bertanggung jawab terkait tambang ilegal ini.
“Penegakkan
hukum ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga kawasan hutan dari
kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan tambang ilegal. Hutan bukan tempat
untuk dirusak demi keuntungan sesaat,” tegas Ali.
Ia juga
menegaskan, penindakan dilakukan sebagai respon cepat kami atas laporan
masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa ijin yang menggunakan alat
berat jenis excavator dan merusak kawasan hutan di Sulawesi Tengah.
Sementara itu
Kepala Seksi II Gakkum LHK Sulawesi Subagio menerangkan, penyidik Balai
Gakkumhut wilayah Sulawesi menjerat tersangka dengan UU No 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah
dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan atau UU No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. dengan ancaman pidana paling lama 15
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Milyar.
“Tersangka
diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 Milyar,” tegas
Subagyo.
Lebih lanjut
ia juga menerangkan, bahwa dalam operasi ini pihak mengicar 4 (empat) unit
excavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut, namun hanya satu yang
tertangkap, diduga informasi bocor.
“Sebenarnya
ada 4 unit pak, 3 hari sebelumnya turun 1 unit karena bucketnya rusak, kemudian
malamnya sebelum tim tiba 2 unit turun lagi, sepertinya bocor,” ungkap Subagyo.