-->
×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Gebrakan Gakkumhut di Lokasi Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong, 1 Unit Excavator Disita dan Tersangka ditahan di Rutan Palu

Monday, June 23, 2025 | June 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-23T01:26:12Z

 


 


 Ilustrasi kerja alat berat dilokasi tambang emas ilegal 

 


TERASSULTENG | PARIGI MOUTONG, 1 (satu) unit alat berat jenis excavator disita oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) wilayah Sulawesi di lokasi pertambangan emas ilegal di Kawasan hutan produksi terbatas, di Desa Sipayo Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (17/6/2025)

 

Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, serta unsur TNI dari Detasemen Polisi Militer (DENPOM) XIII/2 Kota Palu.

 

Selain mengamankan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Doosan model DX220A-2, petugas juga mengamankan operator inisial YA (38) yang telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Rumag Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.

 

Tim penyidik Gakkumhut wilayah Sulteng terus mengembangkan untuk mengungkap aktor intelektual maupun pihak pemodal dibalik kegiatan tambang ilegal ini.

 

Ali Bahri, Kepala Balai Gakkumhut wilayah Sulawesi mengungkapkan, penyelidikan terus diperluas guna membongkar jaringan yang terlibat dan menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab terkait tambang ilegal ini.

 

“Penegakkan hukum ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga kawasan hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan tambang ilegal. Hutan bukan tempat untuk dirusak demi keuntungan sesaat,” tegas Ali.

 

Ia juga menegaskan, penindakan dilakukan sebagai respon cepat kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa ijin yang menggunakan alat berat jenis excavator dan merusak kawasan hutan di Sulawesi Tengah.

 

Sementara itu Kepala Seksi II Gakkum LHK Sulawesi Subagio menerangkan, penyidik Balai Gakkumhut wilayah Sulawesi menjerat tersangka dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor  2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan atau UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor  2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling lama 15  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Milyar.

 

“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 Milyar,” tegas Subagyo.

 

Lebih lanjut ia juga menerangkan, bahwa dalam operasi ini pihak mengicar 4 (empat) unit excavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut, namun hanya satu yang tertangkap, diduga informasi bocor.

 

“Sebenarnya ada 4 unit pak, 3 hari sebelumnya turun 1 unit karena bucketnya rusak, kemudian malamnya sebelum tim tiba 2 unit turun lagi, sepertinya bocor,” ungkap Subagyo.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini