-->
×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol, 2 Tersangka Diserahkan Kejari Palu

Friday, June 20, 2025 | June 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-20T07:00:59Z


2 tersangka pencemaran nama baik mantan bupati Buol disetahkan penyidik ditreskrimum polda sulteng kepada Kejaksaan Negeri Palu, Rabu 18 Juni 2025 (foto terassulteng.com)



TERASSULTENG | PALU, Penyidikan kasus mantan pejabat daerah di Kabupaten Buol, AB Alias BB dan AMSH tentang dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol H. Amran Batalipu memasuki babak baru.


Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada hari Rabu 18 Juni 2025 telah menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.


Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor H. Amran Batalipu


“Tersangka ada 2 orang yang diserahkan kepada Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” jelas AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi media di Palu, Jumat (20/6/2025)


Lanjut AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, tersangka yang diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Buol adalah AB alias BB mantan pejabat di Kabupaten Buol dan AMSH.


Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara, ujarnya.


Dengan diserahkannya tanggung jawab tersaangka dan barang bukti, maka penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022 dinyatakan selesai,” pungkas Kasubbid penmas.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini