Tersangka FF diapit petugas, saat digelar konfrensi pers di Polresta Palu, Rabu 21 Mei 2025 (foto terassulteng.com)
TERASSULTENG | PALU,
Kembali ribuan masyarakat Kota Palu terselamatkan dari peredaran gelap dan
bahaya narkotika jenis sabu.
Setidaknya
2,45445 kilogram sabu berhasil diungkap Polresta Palu di Jalan Garuda Kelurahan
Tanamodindi, Palu, Selasa (13/5/2025)
Tersangka
FF (34) warga Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka yang bertindak
sebagai kurir ditangkap Kepolisian saat berada di Jalan Cendrawasih, Palu
Kapolresta
Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah
jajaran satreesnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi
didalami dan pihaknya berhasil menangkap FF (34) di Jalan Cendrawasih. Ia mengaku
akan mengambil sabu di Jalan Garuda, Palu” kata Kombes Pol Deny Abrahams di
Palu, Rabu (21/5/2025)
Kepolisian
pun bertindak cepat membawa FF dan menyita narkotika jenis sabu sebanyak 13
(Tiga Belas) Paket terdiri Dari 2 (Dua) paket besar, 10 (Sepuluh) paket sedang
dan 1 (Satu) paket kecil dengan total berat 2,45445 kilogram, jelasnya.
“Saaat ini
FF sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polresta Palu, ia dijerat Pasal 114
ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati
atau seumur hidup,” tegas Kombes Deny Abrahams.
Lanjut Kapolresta
Palu juga menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk megetahui siapa
pemilik barang yang identitasnya sudah dikantongi penyidik.
Kapolresta
juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang
mempunyai kepedulian untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga kasus
ini mampu diungkap jajarannya.