-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Kapolresta Palu Musnahkan Barang bukti Sabu 2,4 Kilogram, Wujud Ketegasan dan Jaga Kepercayaan Publik

Thursday, May 22, 2025 | May 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T02:00:29Z


 Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams saat menyaksikan tersangka FF turut menuangkan sabu dalam proses pemusnahan di Polresta Palu, Rabu 21 Mei 2025 (foto terassulteng.com)


  

TERASSULTENG | PALU, Tindakan tegas Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams dalam penanganan peredaran gelap nakoba patut diapresiasi.

 

Ia tidak membutuhkan waktu lama, barang bukti sabu yang berhasil diungkap sebanyak 2,45445 kilogram pada Selasa (13/5) lalu langsung dimusnahkan.

 

Pemusnahan barang bukti sabu dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri beberapa pihak terkait di Polresta Palu, Rabu (21/5/2025) pagi.

 

“Hari ini Polresta Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams di Palu,

 

Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polresta Palu di Jalan Garuda Palu, pada Selasa (13/5) dengan tersangka FF (34) warga di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Palu, ujarnya

 

Dari jumlah yang berhasil disita, sejumlah 2.454,4479 gram jelas Kapolresta, disisihkan untuk uji dari laboratorium 0,1051 gram, disisihkan untuk bukti dipengadilan 33,7247 gram dan yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.420,6181 gram

 

Kombes Pol Deny Abrahams juga menyebut, pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan sabu ke dalam air mendidih yang telah diberi larutan pembersih lantai, setelah larut, cairan tersebut dibuang ke dalam kloset.

 

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud ketegasan kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Palu, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik serta menghapus persepsi negatif terhadap barang sitaan sabu yang diamankan Kepolisian,” pungkas Kapolresta Palu.

 

Untuk diketahui pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Kepala BNN Kota Palu Kombes Pol. Qori Wicaksono S.I.K, Kejaksaan Negeri Palu diwakili Kasi Pidum Inti Astutik, S.H., M.H., Perwakilan BPOM Palu, pengacara dan tersangka FF, Wartawan dan pejabat Polresta Palu.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini