Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams saat menyaksikan tersangka FF turut menuangkan sabu dalam proses pemusnahan di Polresta Palu, Rabu 21 Mei 2025 (foto terassulteng.com)
TERASSULTENG | PALU,
Tindakan tegas Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams dalam penanganan
peredaran gelap nakoba patut diapresiasi.
Ia tidak
membutuhkan waktu lama, barang bukti sabu yang berhasil diungkap sebanyak
2,45445 kilogram pada Selasa (13/5) lalu langsung dimusnahkan.
Pemusnahan
barang bukti sabu dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri beberapa pihak
terkait di Polresta Palu, Rabu (21/5/2025) pagi.
“Hari ini
Polresta Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams di Palu,
Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan jajaran
Satresnarkoba Polresta Palu di Jalan Garuda Palu, pada Selasa (13/5) dengan
tersangka FF (34) warga di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Palu, ujarnya
Dari jumlah yang berhasil disita, sejumlah 2.454,4479 gram jelas Kapolresta,
disisihkan untuk uji dari laboratorium 0,1051 gram, disisihkan untuk bukti
dipengadilan 33,7247 gram dan yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.420,6181 gram
Kombes Pol Deny Abrahams juga menyebut, pemusnahan dilakukan dengan
cara menumpahkan sabu ke
dalam air mendidih yang telah diberi larutan pembersih lantai, setelah larut,
cairan tersebut dibuang ke dalam kloset.
“Pemusnahan
barang bukti ini sebagai wujud ketegasan kami dalam pemberantasan peredaran
gelap narkoba di Kota Palu, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik serta
menghapus persepsi negatif terhadap barang sitaan sabu yang diamankan
Kepolisian,” pungkas Kapolresta Palu.
Untuk
diketahui pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Kepala BNN
Kota Palu Kombes Pol. Qori Wicaksono S.I.K, Kejaksaan Negeri Palu diwakili Kasi
Pidum Inti Astutik, S.H., M.H., Perwakilan BPOM Palu, pengacara dan tersangka
FF, Wartawan dan pejabat Polresta Palu.