-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

20 Kontainer Sianida Disita Bareskrim Polri, Supplier di Wilayah Timur Dibidik termasuk Sulteng

Thursday, May 15, 2025 | May 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-14T22:46:55Z


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Rabu 14/5/25 [foto terassulteng.com]




TERASSULTENG | JAKARTA, -Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menahan SE selaku Direktur PT SHC terkait penjualan sianida ilegal dalam 20 kontainer di Surabaya, Jawa Timur. SE ditahan usai mengimpor dan mendistribusikan sianida dengan izin perusahaan lain.

“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan. Kegiatan pengungkapan sianida ini diduga diimpor secara atau didistribusikan secara ilegal,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Rabu (14/5/25).

Brigjen Pol. Nunung mengungkapkan, hanya ada dua perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, dan salah satunya merupakan BUMN memiliki izin impor sianida. Kedua perusahaan itu adalah PT PPI dan PT Sarinah.

Dijelaskan Brigjen Pol. Nunung, impor sianida juga harus disertakan izin dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Brigjen Pol. Nunung, tim penyidik akan melakukan pengembangan dengan menelusuri suplier sianida itu. Diketahui, suplier tersebut berada di daerah Indonesia timur.

“Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Sulawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah,” ungkap Brigjen Pol. Nunung.  (*)
Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini