-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Jejak Pelarian Tersangka Korupsi APBD Kab. Bangkep Rp 29 Milyar, Dua Kali Ganti Identitas

Tuesday, October 10, 2023 | October 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-12T02:18:43Z

ilustrasi korupsi  [foto istimewa]



TERASSULTENG | PALU, Pelarian mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) inisial AT dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya berakhir di Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.


Kurang lebih satu tahun delapan bulan ia hidup dalam ketidak tenangan karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulteng.


“Tersangka AT yang juga Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Bangkep, selama dalam pelarian telah memalsukan identitas dirinya” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat menjawab melalui pesan whatsapp   terassulteng.com, di Palu, Rabu (11/10/2023)


Pertama Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ternate dengan nama Faisal Ardiansyah, kedua KTP Kota Makassar dengan nama Andi Bramantyo, jelas Kasuubid Penmas.


Kasubbid Penmas menyebut, Sebelum dikeluarkan DPO pada tanggal 3 Februari 2022, Tersangka AT sudah mulai tinggalkan Salakan Kab. Bangkep menuju Jakarta tanggal 10 November 2020, tinggal di Margonda Depok kurang lebih satu bulan,


Lanjut kata Sugeng, tersangka AT terus berpindah-pindah untuk menghindari pengejaran, dari Depok berpindah ke Sleman Yogyakarta selama 2 bulan, dari Sleman ia pindah lagi ke Surabaya selama 1 bulan. Maret 2021 tersangka AT pindah ke Sulawesi Tenggara selama 9 bulan. Dari Kendari Sultra pindah lagi ke Legian Bali. 6 bulan tinggal di Bali, Juli 2022 AT pindah ke Ambon selama kurang lebih 6 bulan.


Tersangka AT tanggal 23 Januari 2023 pindah ke Luwuk Kab. Banggai dan tinggal di rumah Kos Jalan Trans Sulawesi Km.3 Luwuk yang akhirnya keberadaan AT berhasil terdeteksi dan ditangkap Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Jumat (6/10/2023) lalu, bebernya


Adapun modus yang dilakukan AT selaku Kepala BPKAD sekaligus BUD, pada Tahun Anggaran 2019 telah membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823,- jelas Kompol Sugeng


Terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, pungkasnya

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini