-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Tegas! 3 Pelaku PETI Buranga ditahan Polda Sulteng

Tuesday, September 27, 2022 | September 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-28T04:54:15Z


Lokasi tambang emas tanpa ijin di Buranga Kec. Ampibabo Kab. Parimo [foto terassulteng.com]


TERASSULTENG.COM, PALU -Akhirnya Polda Sulawesi Tengah melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku Pertambangan tanpa Ijin (PETI) yang beroperasi di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).


Tiga pelaku saat ini telah dimasukkan dihotel Prodeo Rumah tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sulteng. Mereka ditangkap dalam pelaksanaan penertiban PETI pada Minggu (11/9/2022) oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.


Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas Sugeng Lestari, saat menjawab konfirmasi media terassulteng.com Rabu (28/9/2022)


“Benar, Polda Sulteng telah melakukan penertiban PETI di wilayah Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo, pada Minggu (11/9/2022) lalu” ungkap Sugeng dalam pesan Whatsapp yang dikirim kepada media terassulteng.com


Sugeng juga menyebut, Ada 3 orang yang ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 12 September 2022,


Selain melakukan penahanan terhadap 3 tersangka, 2 unit alat berat jenis excavator dan perlengkapan pertambangan lain turut disita oleh Penyidik, jelasnya


Mantan Wakapolres Tolitoli ini juga menjelaskan, mereka yang ditahan masing-masing inisial C sebagai operator alat berat, LP operator alat berat dan UL penanggung jawab lapangan,


Ditanya siapa pemodal dalam kegiatan PETI di Buranga, Sugeng menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi nama diduga pemodal dan sudah dilakukan pemanggilan akan tetapi tidak kooperatif


Para pelaku diduga telah melakukan kegiatan pertambangan yang tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan dijerat pasal 158 dan/atau pasal 161, UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, Tentang pertambangan minerba dan atau pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup Jo pasal 55 ayat (1) huruf 1e KUH pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, pungkasnya

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini