Kasat Reskrim Akp Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasihumas Ipda Abd. Hamid, S.H saat gelar konfrensi pers di Polres Morowali, Sabtu 9 Agustus 2025 (foto terassulteng.com)
TERASSULTENG | MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali akhirnya menetapan 4 orang jadi tersangka, buntut pemukulan secara bersama sama atau pengeroyokan yang menyebapkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) yang terjadi pada Kamis (7/8/2025) dini hari di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Akp Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., dihadapan media, pada Sabtu (9/8/2025) menjelaskan bahwa Kepolisian telah menetapan 4 orang menjadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Morowali, masing-masing berinisial G, J, S, dan R.
"Mereka adalah 1 (satu) oknum anggota Polda Sulteng dan 3 (tiga) oknum security perusahaan," ujar Akp Erick Wijaya Siagian.
Kasat Reskrim Polres Morowali menyebut ada beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh Kepolisian dalam mendukung proses penyidikan, di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban.
"Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa 18 orang sebagai saksi,” tambahnya.
Masih kata Kasat Reskrim, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.
"Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.