-->
×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Polres Sigi Pecat Brigadir AB Karena Disersi, Dugaan Kasus Penipuan ditangani Polres Buol

Sunday, August 3, 2025 | August 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-03T10:24:25Z


AKBP Sugeng Lestari Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng (dok. terassulteng.com)





TERASSULTENG | PALU, -Tidak hanya dugaan tindak pidana penipuan, Oknum anggota Polres Sigi Polda Sulteng inisial Brigadir Polisi AB, juga mempunyai catatan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Bahkan kasus disersi yang dilakukannya diputus dalam sidang Komisi Kode Etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Dinas Kepolisian.

Postingan akun Agus Arba'in di media sosial facebook memuat prilaku oknum Brigadir Polisi AB tentang dugaan penipuan kembali ramai menjadi perbincangan netizen.

Dikonfirmasi media terassulteng.com  Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menerangkan, Kasus dugaan penipuan jual beli sepeda motor melalui media sosial facebook yang melibatkan Brigadir Pol. AB sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Kasus yang teregistrasi dalam LP/B/120/IV/2025/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng tanggal 14 April 2025 atas nama pelapor Nurlela M. Datuatan, naik tahap penyidikan mulai tanggal 11 Juni 2025," kata AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatsapp, Minggu (3/8/2025).

AKBP Sugeng menyebut, terlapor dugaan kasus penipuan jual beli sepeda motor adalah seorang perempuan inisial S yang mengaku istri Brigadir Polisi AB. Sementara S sendiri sampai saat ini tidak pernah memenuhi panggilan Kepolisian.

"Saudari S sendiri oleh penyidik Polres Buol telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya pastikan terhadap para pelaku siapapun yang terlibat, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Masih ungkap Sugeng, Brigadir Polisi AB dalam catatan personel di Polres Sigi terdapat 3 kasus pelanggaran disiplin dan 2 kasus kode etik profesi Polri.

"Khusus kasus Disersi, Komisi Kode Etik Polri Polres Sigi dalam sidang tanggal 11 Mei 2023 telah memutuskan perbuatan terduga pelanggar Brigadir Polisi AB sebagai perbuatan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandasnya.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini