Polisi Sergap Kurir Sabu 3 Kg Asal Aceh Saat Tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Selasa 5 Agustus 2025 (foto terassulteng.com)
TERASSULTENG | PALU, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menyergap salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 0780 di ruang kedatangan Bandara Mutiara Sis Aljufri, Palu, Selasa (5/8/2025) petang.
Penumpang pesawat yang diketahui inisial MF Alias F asal Aceh langsung diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Palu bersama pihak otoritas keamanan Bandara.
Koper bawaannyapun langsung digledah dan ditemukan 6 (enam) bungkus plastik besar berisi diduga narkotika sabu, berat 3.020 gram atau 3 kilogram (Kg).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu AKP Usman membenarkan penangkapan sabu 3 kilogram oleh jajarannya di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu.
"Benar, tim satresnarkoba Polresta Palu ada melakukan penangkapan sabu 3 kilogram di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu," kata AKP Usman melalui sambungan seluler kepada media terassulteng.com di Palu, Kamis (7/8/2025)
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya salah satu penumpang tujuan Palu yang naik salah satu maskapai penerbangan tujuan Palu inisial MF (20) asal Aceh, membawa narkotika sabu, tambahnya.
Begitu target tiba dan masuk ruang kedatangan bandara langsung kita sergap atau amankan dan saat koper yang dibawa kita lakukan penggledahan, ditemukan sabu yang dikemas dalam 6 (enam) kantong plastik bening, berat kotor 3.020 gram, ungkap AKP Usman.
"Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut di Kota Pekanbaru Riau dan disuruh antar ke Palu, Sulawesi Tengah" jelas Usman.
Usman juga menyebut, selain narkotika sabu pihaknya juga mengamankan 1 (satu) buah koper dan 2 (dua) unit handphone.
"Tersangka kini ditahan di Polresta Palu dan dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Pj)*