-->
×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Operasi Senyap Polres Parigi Moutong di Tinombo Selatan, Dua Pelaku Penambang Ilegal Ditangkap

Tuesday, August 26, 2025 | August 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-26T15:40:10Z


Wakapolres Parigi Moutong Kompol Romy Gafur saat pimpin Konfrensi Pers, Selasa 26 Agustus 2025 (foto terassulteng.com)




TERASSULTENG | Parigi Moutong– Operasi senyap yang digelar Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pelaku penambang emas ilegal di Pegunungan Desa Silutung Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (25/8/2025)

Kepolisian juga mengamankan 8 (delapan) unit mesin penyemprot (Alkon) serta beberapa peralatan tambang rakyat lainnya.

Dalam pelaksanaan jumpa pers yang digelar di Polres Parigi Moutong, Selasa (26/8/2025) Wakapolres Kompol Romy Gafur S.H., M.H mengungkap, operasi ilegal minning telah dilakukan pihaknya di Pegunungan Desa Silutung Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong

"Dari hasil operasi telah diamankan 2 terduga pelaku, masing-masing berinisial AN (39)  dan OK (30), berikut barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, dan potongan selang spiral berwarna biru," ujarnya.

Selain itu, Kompol Romy Gafur juga menyebut, Kepolisian telah mengamankan
5 unit mesin alkon yang saat ini masih di telusuri kepemilikannya.

Wakapolres Parigi Moutong Kompol Romy Gafur juga mengatakan, kegiatan para pelaku saat bekerja di lokasi tersebut dapat merusak dan mencemari lingkungan sekitar, lantaran alkon yang digunakan tersebut dapat mencemari aliran sungai yang dipergunakan masyarakat dilahan pertaniannya.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah, dan merugikan masyarakat,” tandasnya.

Romy menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

"Kini, para pelaku diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut." kata Romy.

Polres Parigi Moutong  memastikan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan dengan tambang ilegal.

"Para pelaku telah ditahan di Polres Parigi Moutong dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar," pungkasnya.
Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini