-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Kopda Bazarsah dijatuhi Hukuman Mati Atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Monday, August 11, 2025 | August 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T12:21:08Z


Kopda Bazarsah saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 11 Agustus 2025 (foto Istimewa)



TERASSULTENG | PALEMBANG, -Pengadilan Militer I-04 Palembang resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bazarsah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

“Menghukum terdakwa dengan pidana mati sebagai hukuman pokok,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Meski dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP tidak terbukti secara hukum, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis maksimal.

Hal itu karena perbuatan terdakwa dinilai sangat berat, tidak ada faktor yang meringankan, serta dianggap mencederai institusi TNI dan keharmonisan antara TNI-Polri.

Selain melakukan penembakan, Bazarsah juga terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mencuri amunisi dari kesatuan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga diketahui menjalankan praktik perjudian sabung ayam dan dadu koprok (kuncang) di luar tugas kedinasannya. Hakim menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik TNI dan menyalahi sumpah prajurit.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai militer, serta merusak kerja sama dan kepercayaan antara TNI, Polri, dan masyarakat,” tambah hakim. 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Bazarsah sepenuhnya sadar saat melakukan penembakan, bahkan sedang menjalankan arena perjudian pada saat jam dinas. Sebagai Babinsa, tindakannya dianggap jauh dari teladan.

Catatan buruk terdakwa juga terungkap. Ia pernah terlibat kasus perdagangan senjata api rakitan dan sudah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Namun, Bazarsah tetap mengulangi perbuatannya dengan mencuri amunisi dari gudang latihan militer untuk senjata ilegal.

Perilaku terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila, merusak ketertiban, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hingga kini, keluarga tiga korban menyatakan belum memberi maaf dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.

“Tiga keluarga korban dengan tegas meminta hukuman mati dijatuhkan,” kata majelis hakim.

Sementara itu, Putri Maya Rumanti, pengacara keluarga korban, menyambut baik vonis ini. Ia menyatakan bahwa meski dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, majelis hakim tetap objektif melihat beratnya kejahatan yang dilakukan Bazarsah.

“Kami puas. Ini hasil dari perjuangan selama dua bulan terakhir. Vonis ini sesuai dengan harapan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika pihak terdakwa mengajukan banding, pihak keluarga tetap berharap vonis mati dipertahankan.

Putusan ini juga sejalan dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman mati dijatuhkan kepada Bazarsah. (Pj)*
Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini