-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Diduga Ilegal, Tersangka Kini Diserahkan Kejari Palu

Thursday, July 17, 2025 | July 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T13:37:03Z


109 ton pupuk diduga ilegal saat dinaikkan truk untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu, Kamis 17 Juli 2025 (foto terassulteng.com)



TERASSULTENG | PALU, Untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal.


Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat banyaknya pupuk ilegal beredar di wilayah Kota Palu.


Informasi tersebut ditindak lanjuti tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Petugas Pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah dengan mendatangi Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli Kota Palu, 


Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pengungkapan kasus pupuk diduga ilegal ini terjadi pada Selasa (12/11/2024) lalu  di salah satu Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli, Palu.


“Didalam Gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/7/2025)


AKBP Sugeng menyebut, dalam kasus ini tersangka diduga adalah seorang distributor pupuk inisial HAB (46), pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Bayaoge Kecamatan Tatanga, Kota Palu.


“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan cara tersangka diduga memperdagangkan pupuk dengan bermacam merek dan jenis tanpa memiliki ijin edar, memiliki ijin edar namun kandungan yang tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai ijin edar” jelasnya.


Pengawasan dan penegakkan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dilakukan Kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, ungkap Sugeng.


“Berkas Perkara dugaan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan tersangka HAB (46) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P.21),” ujar Kasubbid penmas.


Dan pada hari ini Kamis (17/7/2025) jelas Sugeng, tersangka HAB berikut barang bukti 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.


Tersangka HAB oleh penyidik diduga melanggar Pasal 122 UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3 Milyar.


Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Milyar, pungkasnya.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini