Kapolres Banggai AKBP Putu Binangkari (foto terassulteng.com)
TERASSULTENG | BANGGAI,
Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2019 memasuki babak baru.
Setelah
berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), Penyidik Tipikor Satreskrim Polres
Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (8/7/2025)
Kapolres
Banggai AKBP Putu Binangkari membenarkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM sudah dilakukan tahap
II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,
“Penyerahan
tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan
pada Selasa (8/7/2025), sekira jam 10.00 Wita oleh unit Tipidkor Sat Reskrim
Polres Banggai,” jelas AKBP Putu Binangkari saat menjawab konfirmasi media
terassulteng.com, Rabu (9/7/2025)
Mantan
Kasubdit Paminal Bidpropam Polda Sulteng juga menyebut, penyerahan tersangka
dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha
dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat Hukum tersangka.
“Tindak Pidana
Korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 ini mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” ungkap Kapolres Banggai
Tersangka inisial
AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk,
selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021. Ia diduga melanggar
Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
pungkasnya.