Tersangka EL (kaos merah tengah posisi duduk) diantara anggota Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng (foto terassulteng.com)
TERASSULTENG | PALU, -Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng kembali meringkus seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Tidak tanggung-tanggung, pelaku telah beraksi di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor. Tidak hanya curanmor, ia juga mengakui ada 21 TKP pembongkaran rumah.
"Tersangka inisial EL (27) Alamat Huntara Mamboro Palu. Ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin 21 Juli 2025 di Pergudangan Layana Palu, " kata Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (23/7/2025)
Tersangka EL ditangkap terkait Laporan Polisi tentang pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jl. Dupa Indah Kel. Layana Indah Kec. Mantikulore Kota Palu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, ujarnya.
Sugeng menyebut, hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor di 43 TKP. Tersangka adalah seorang residivis kasus curanmor dan atau curat. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian atau membongkar rumah sebanyak 21 TKP.
"TKP curanmor dan atau curat yang pernah dilakukan meliputi wilayah Kota Palu, Sigi, Pantai Barat Donggala dan Dongi-Dongi Poso," jelas AKBP Sugeng.
Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng, masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan barang bukti, perkembangan informasi akan disampaikan kembali, pungkas Sugeng.