-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Dirlantas Polda Sulteng : Operasi Patuh Bukan Untuk Penertiban Kendaraan Odol

Monday, July 14, 2025 | July 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-14T14:17:34Z


Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan (foto terassulteng.com)



TERASSULTENG | PALU, Operasi Patuh selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 bukan untuk melakukan operasi penertiban kendaraan over dimensi dan over loading (odol)


Hal itu ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan saat memberikan keterangan dihadapan awak media pasca Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala di Polda Sulteng, Senin (14/7/2025)


“Sekaligus saya jelaskan dalam momen ini, untuk terkait kegiatan over dimensi dan over loading yang beberapa lalu sempat booming. Untuk Operasi Patuh tidak ada operasi dalam rangka menertibkan over dimensi dan over loading,” kata Dirlantas Polda Sulteng.


Karena memang ada kesepakatan antara pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kementrian koordinator terkait dengan permintaan dari rekan-rekan transportir, untuk ditunda terkait dengan penegakkan masalah over dimensi dan over loading, yaitu nanti pada akhir 2026 dan penindakan pada awal 2027, jelas Atot.


“Sehingga ada space waktu, satu hingga satu setengah tahun, diharapkan pada tahun 2027 Januari sudah tidak ada kendaraan yang over dimensi dan over loading.” tambah Kombes Pol Atot Irawan.


Artinya jelas Atot, ada masa satu tahun setengah ini diberikan kesempatan untuk menormalisasi kendaraan. Kalau kendaraan ketinggian atau kepanjangan diberikan waktu untuk dinormalisasikan.


Sehingga diharapkan, tidak ada terekpose nanti bahwa Operasi Patuh ini sekaligus operasi over dimensi dan over loading, tegasnya


“Kalaupun ada kendaraan yang over dimensi dan over loading melakukan pelanggaran, maka dia akan dikenakan sesuai dengan pasal pelanggarannya. Apakah parkir sembarangan, apakah terobos lampu merah dan lain-lain. Jadi tidak ada dia kena penindakan penegakkan hukum karena over dimensi dan over loading,” pungkas Atot.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini