-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

4 Hari Operasi Patuh, Polda Sulteng Catat 5.279 Pelanggaran Lalu Lintas

Friday, July 18, 2025 | July 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T03:16:23Z


Kesiapan Kepolisian dalam Operasi Patuh Tinombala (foto terassulteng.com)



TERASSULTENG | PALU, 4 (empat) hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Polda mencatat sebanyak 5.279 pelanggaran lalu lintas.


“4.794 pelanggar diberikan teguran, 159 pelanggaran terekam e-tle statis, 148 pelanggar direkam e-tle mobile dan 178 pelanggar diberikan tilang elektronik” kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Jumat (18/7/2025)


Sugeng juga menyebut, 321 pelanggar dilakukan pengendara kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran, 268 pelanggar tidak memakai helm SNI, 13 pelanggar melawan arus dan jenis lainnya 40 pelanggar.


Masih kata Kasubbid penmas, 164 pelanggar dilakukan pengemudi kendaraan roda empat dengan jenis pelanggaran, 142 pelanggar karena tidak memakai safety belt, 4 pelanggar menggunakan HP saat berkendara, melawan arus 1 pelanggar dan jenis pelanggar lainnya 17 kasus.


“4 Hari Operasi Patuh, Polda Sulteng juga mencatat 10 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia 2 jiwa, luka berat 6, luka ringan 5 dan kerugian materiil Rp 31.300.000,” ungkap AKBP Sugeng Lestari.


Sementara untuk jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas ungkap Sugeng, sepeda motor 12, mobil penumpang 2, mobil bis 1, mobil barang 3 dan kendaraan khusus 1. Sedang jenis kecelakaan yang terjadi depan-belakang 3, depan-samping 2, samping-samping 1, tabrakan beruntun 1, tabrak pejalan kaki 1 dan tabrak lari 2.


“Diharap kepada seluruh masyarakat untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 dengan mematuhi dan tertib berlalu lintas. Utamakan keselamatan saat berkendara baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini