Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan didampingi Kasatserse Iptu Erick Wijaya Siagian saat gelar Konfrensi Pers, Kamis 26 Juni 2025 (foto terassulteng.com)
TERASSULTENG | TOLITOLI, Kepala
Desa dan Bendahara Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli ditahan
Polres Tolitoli atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Keduanya diduga
merugikan keuangan negara sebesar Rp 912.289.241 dari hasil pencairan kegiatan
sebagaimana tercantum dalam APBDes.
Hal itu
diungkap Kapolres Tolitoli Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wayan Wayracana
Aryawan, S.I.K saat menggelar jumpa pers di Polres Tolitoli, Jumat (27/6/2025).
“Kades Oyom
inisial A dan bendahara desa inisial S kini ditahan di Polres Tolitoli,” tegas
Kapolres Tolitoli.
Berdasarkan
hasil audit Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan
namun anggarannya telah habis, tanpa dilengkapi bukti pertanggung jawaban.
Selain itu terdapat penggelembungan harga barang yang tidak sesuai standar,
jelas AKBP Wayan Wayracana Aryawan.
“Kedua
tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, berupa
membeli aset pribadi seperti sertifikat rumah, dua unit laptop dan dua
kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 95.444.600. Kini barang-barang itu disita
jadi barang bukti,” ungkap Kapolres Tolitoli.
Berkas
perkaranya sendiri saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri
Tolitoli, semoga saja dapat segera dinyatakan lengkap (P.21), pungkasnya.