Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho (foto terassulteng.com)
TERASSULTENG | PALU, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho tegas akan menindak anggota yang diketahui bertindak tidak sesuai etika maupun melakukan pidana.
Hal itu ditegaskan Kapolda Sulteng melalui Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyikapi dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol. RP yang saat ini menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sulteng
"Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol. RP," jelas Kabidhumas Polda Sulteng.
Kombes Pol. Djoko juga menyebut, Kapolda akan menindak secara tegas siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana.
"Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Pol. RP sesuai Undang Undang yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,:" tandasnya.
Beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk terduga pelanggar Kombes RP. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.
Untuk diketahui dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Polda Sulteng Kombes RP terjadi di Warung Kopi (Warkop) Balkot Jalan Balai Kota Palu, Sabtu (14/6/2025)
Dugaan Penganiayaa terjadi terhadap karyawan warkop inisial KMS (pramusaji) dikarenakan penyajian makan yang tidak sesuai pesanan.
Orang tua korban Jerry secara resmi juga telah memasukkan laporan pengaduan kasus penganiayaan anaknya kepada Bidpropam Polda Sulteng, pada senin (16/6/2025)