Kopral Dua (Kopda) Bazarsah saat ditangkap oleh Polisi Militer TNI (foto Istimewa)
TERASSULTENG | Palembang – Suasana haru dan tegas menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), saat keluarga tiga anggota polisi yang tewas ditembak oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah menuntut hukuman mati bagi terdakwa. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, usai mengikuti jalannya sidang dakwaan.
“Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain,” ujar Nia singkat namun tegas, mewakili keluarga para korban.
Kopda Bazarsah merupakan terdakwa dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota kepolisian saat berlangsungnya penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang diduga milik sang prajurit.
Dalam insiden berdarah tersebut, tiga personel kepolisian tewas, yakni
AKP Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Nanta.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh oditur militer sudah sesuai, terutama dengan penerapan tiga pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Penerapan Pasal 340 KUHP sudah tepat karena ini memang sudah direncanakan oleh terdakwa. Ia menyiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan dilakukan,” ungkap Putri.
Dalam dakwaan oditur, disebutkan adanya aliran dana dari praktik judi sabung ayam ke oknum anggota kepolisian. Namun, Putri membantah tegas bahwa kliennya, AKP Lusiyanto, terlibat dalam penerimaan uang dari aktivitas tersebut.
“Kapolsek tidak menerima uang. Masa iya izin sabung ayam cuma Rp100.000? Kita tidak fokus pada praktik judinya, tapi pada perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa tiga aparat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Putri menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan guna memperjelas bahwa AKP Lusiyanto tidak berada di lokasi saat dugaan permintaan izin sabung ayam dilakukan.
“Kami akan meminta tambahan saksi lain untuk memperkuat bahwa Kapolsek saat itu tidak ada di tempat,” tambahnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada 16 Juni 2025 dengan agenda menghadirkan 12 saksi dari para terdakwa. Publik dan keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan kehilangan yang mendalam.