Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PARIGI, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan akan memproses para pelaku yang terlibat pertambangan tanpa ijin (Peti) di Desa Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng saat dicegat beberapa jurnalis, selesai memimpin upacara serah terima jabatan Kapolres Parigi Moutong dari AKBP Jovan Reagan Samual kepada AKBP Hendarawan Agustian Nugraha di Parigi, Selasa (6/5/2025)
Peti Karya Mandiri ini telah dilaporkan sejumlah pemuda Kecamatan Ongka Malino di Polda Sulawesi Tengah.
Dihadapan awak media Kapolda juga berjanji akan membidik para cukong yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri.
“Pasti kita proses (aduan Peti Karya Mandiri) sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tegas Agus Nugroho, kepada awak media di Polres Parigi Moutong,
Agus Nugroho juga menegaskan, pihaknya anti terhadap tindakan ilegal dalam bentuk apapun. Sebab itu, terkait aktivitas Peti. Ia juga telah menitipkan pesan ke Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendarawan Agustian Nugraha, untuk menindak.
“Ini (Peti) telah saya sampaikan ke Kapolres yang baru. Muda-mudahan tidak hanya janji tapi kita bisa memberi bukti. Prinsip kita anti ilegalitas diseluruh wilayah Sulawesi Tengah apapun bentuknya,” sebut Agus Nugroho.
Kapolda kemudian meminta bantuan semua pihak dalam memudahkan penindakan segala bentuk tindakan ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
“Untuk itu, kita mohon bantuan, dukungan dan kerja sama dari masyarakat dan stakeholder lainya,” ucapnya
Sebelumnya, sejumlah pemuda Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, melaporkan aktivitas Peti di Desa Karya Mandiri ke Polda Sulawesi Tengah, Rabu (23/4/2025) lalu.
Taslim, selaku pemuda yang tergabung dalam pelaporan itu menegaskan, langkah mengadu ke Polisi itu berangkat dari kegelisahan melihat aktivitas Peti tak kunjung berhenti.
Padahal, kata Taslim, aktivitas ilegal tersebut secara nyata telah berdampak terhadap masyarakat petani sawah yang notabene penyangga pangan di Kecamatan Ongka Malino, bahkan Parigi Moutong.
“Karena upaya masyarakat dan pemberitaan media tidak dapat menghentikan aktivitas haram ini, sehingga kami melapor ke Polda,” kata Taslim.
Taslim menjelaskan, dalam berkas laporan pihaknya menyertakan nama para cukong diantaranya inisial Rk, Desa Tinombala, Aj, Up dan An lengkap dengan alamatnya.
“Mereka ini diduga memodali aktivitas Peti di wilayah pesisir sungai yang biasa masyarakat menyebutnya koala merah,” ujar Taslim.