-->
×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Kasus ITE Hendly Mangkali Tetap Lanjut, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Polda Sulteng

Friday, May 30, 2025 | May 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-30T01:51:14Z


AKP Tirtayasa Efendi, S.H., M.H., didampingi penyidik Ditressiber Polda Sulteng saat memberikan keterangan pers di salah satu warkop di Palu, Kamis 29 Mei 2025 [foto terassulteng.com]

 

 

TERASSULTENG | PALU, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan proses hukum dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap pimpinan redaksi media daring Berita Morut itu tetap berlanjut. Meski permohonan praperadilan dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Palu

 

Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes dalam sidang praperadilan menyatakan pemeriksaan pada 24 April 2025 tidak sah karena tidak disertai surat panggilan resmi. Namun, hakim tidak menyebut bahwa penyidikan harus dihentikan.

 

“Artinya administrasi mulai dari penyelidikan kemudian penyidikan yang di dalamnya ada SPDP (Surat Perintah Pemberitahuan Penyidikan) itu sah. Karena sah, perkara ini tetap lanjut,” jelas Kuasa Hukum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi, S.H., M.H., dari Bidang Hukum Polda Sulteng di Palu, Kamis (29/5/2025).

 

Lanjut Ia juga menegaskan, dengan dasar itu penyidik berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan memanggil kembali Hendly sebagai saksi sesuai ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

 

“Jika dalam panggilan ini yang bersangkutan tidak hadir maka akan diberi panggilan kedua, jika tidak hadir lagi maka akan diterbitkan surat perintah membawa untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” tegas Tirta.

 

Masih kata Tirta, dalam proses penyidikan, telah dimintai keterangan ahli bahasa, ahli ITE, serta ahli dari Dewan Pers. Dewan Pers menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak memenuhi kriteria produk jurnalistik, dan situs Berita Morut juga tidak tercatat sebagai media resmi di bawah Dewan Pers.

 

“Karena tidak dikategorikan sebagai karya jurnalistik, maka perlindungan pers tidak berlaku,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng Kompol Alfian J Komaling menyebutkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

 

“Kita menghormati praperadilan yang diputuskan hakim tunggal di Pengadilan Palu. Putusan itu menyebutkan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian, yang diterima yaitu tidak sahnya pemeriksaan yang dilakukan Ditressiber pada 24 April 2025,” ungkap Alfian.

 

“Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hendly. Selanjutnya kembali dilakukan gelar perkara, bila ditemukan cukup bukti, status tersangka bisa kembali ditetapkan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*) 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini