AKP Tirtayasa Efendi, S.H., M.H., didampingi penyidik Ditressiber Polda Sulteng saat memberikan keterangan pers di salah satu warkop di Palu, Kamis 29 Mei 2025 [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan proses hukum dalam
kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap pimpinan redaksi media
daring Berita Morut itu tetap berlanjut. Meski permohonan praperadilan
dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Palu
Hakim
tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes dalam sidang praperadilan menyatakan
pemeriksaan pada 24 April 2025 tidak sah karena tidak disertai surat panggilan
resmi. Namun, hakim tidak menyebut bahwa penyidikan harus dihentikan.
“Artinya
administrasi mulai dari penyelidikan kemudian penyidikan yang di dalamnya ada
SPDP (Surat Perintah Pemberitahuan Penyidikan) itu sah. Karena sah, perkara ini
tetap lanjut,” jelas Kuasa Hukum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi, S.H., M.H., dari
Bidang Hukum Polda Sulteng di
Palu, Kamis (29/5/2025).
Lanjut Ia juga menegaskan, dengan
dasar itu penyidik berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan memanggil
kembali Hendly sebagai saksi sesuai ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.
“Jika dalam panggilan ini yang
bersangkutan tidak hadir maka akan diberi panggilan kedua, jika tidak hadir
lagi maka akan diterbitkan surat perintah membawa untuk diperiksa dan dimintai
keterangan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” tegas Tirta.
Masih kata Tirta,
dalam proses penyidikan, telah dimintai keterangan ahli bahasa, ahli ITE, serta
ahli dari Dewan Pers. Dewan Pers menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak
memenuhi kriteria produk jurnalistik, dan situs Berita Morut juga tidak
tercatat sebagai media resmi di bawah Dewan Pers.
“Karena tidak dikategorikan sebagai
karya jurnalistik, maka perlindungan pers tidak berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit II
Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng Kompol Alfian J Komaling menyebutkan,
pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Kita menghormati praperadilan yang
diputuskan hakim tunggal di Pengadilan Palu. Putusan itu menyebutkan bahwa
permohonan pemohon diterima sebagian, yang diterima yaitu tidak sahnya pemeriksaan
yang dilakukan Ditressiber pada 24 April 2025,” ungkap Alfian.
“Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hendly. Selanjutnya kembali dilakukan gelar perkara, bila ditemukan cukup bukti, status tersangka bisa kembali ditetapkan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)