-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Longki Djanggola Nyatakan Dukungan pada Satgas KPA Sulteng

Thursday, April 10, 2025 | April 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-10T12:04:00Z


Drs. H. Longki Djanggola, M.Si Anggota Komisi II DPR RI [foto Istimewa]



TERASSULTENG | Palu - Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menyatakan dukungannya pada pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di bawah Gubernur Anwar Hafid dan Wagub Reny Lamadjido.


"Di tengah banyaknya konflik agraria di wilayah kita yang belum terselesaikan, pembentukan Satgas PKA ini oleh Gubernur Anwar Hafid harus kita apresiasi. Ke depan dengan itikad baik masing-masing pihak konflik-konflik yang masih ada Insya Allah dapat kita selesaikan," ungkap mantan Gubernur Sulteng periode 2011-2021 ini. 


Demikian terungkap saat Focus Group Discussion (FGD) Konflik Agraria di Sulteng yang diselenggarakan dalam rangkaian Reses Drs. H. Longki Djanggola, M.Si di Palu, Rabu (9/4/2025). 


FGD ini meng-satumeja-kan Kanwil ATR/BPN Sulteng, Dinas Perkebunan Sulteng, Dinas Kehutanan dan Satgas PKA Sulteng. 


Sejumlah konflik agraria di Sulteng mengemuka dalam FGD ini, antara lain keberadaan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan korporasi, dan konflik di perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Morowali Utara.


"Kita tidak hendak mencari salah atau benar, tetapi berharap akan ada solusi bagi semua pihak. Bagi perusahaan akan mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha, dan bagi masyarakat mendapatkan kemanfaatan dari hadirnya perusahaan perkebunan skala besar di wilayahnya," jelas Longki.


Sementara itu, Ketua Satgas Eva Bande yang juga menjadi salah seorang narasumber menyatakan bahwa para pihak harus duduk semeja untuk menyelesaikan persoalan-persoalan agraria di Sulteng. Sinergi antara ATR/BPN, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan masyarakat adalah keniscayaan. 


"Terkait adanya korporasi sawit dalam kawasan hutan, kemudian perkebunan sawit yang cuma berbekal IUP, tanpa HGU, itu juga harus kita selesaikan dengan saksama. Tentu akan melibatkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta parapihak lainnya," ujar Eva Bande. 


Pada saat sama, Eva juga menjelaskan latar belakang Satgas PKA. 

“Satgas ini dibentuk atas instruksi Gubernur, dengan prinsip dasar penyelesaian yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” ujar Eva.


Berbeda dari pendekatan birokratis konvensional, Satgas ini mengusung metode kerja yang komprehensif, partisipatif, dan berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat. Eva menyebut, pendekatan baru ini adalah yang pertama kali diterapkan di Sulteng dan bahkan di Indonesia, menjadikannya potensi model percontohan nasional.


Adapun terkait tidak kurang 41 perusahaan perkebunan sawit yang hanya mempunyai IUP tanpa HGU, Longki menyambung penjelasan Satgas PKA, mesti jadi perhatian, baik oleh Pemerintah maupun perusahaan itu sendiri. 


"Melalui Satgas PKA, ke depannya perusahaan-perusahaan itu mesti dimintai komitmennya untuk dapat memenuhi persyaratan-persyararan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan orang banyak," harap Longki.


Di lain pihak, Mohammad Neng, Kepala Dinas Kehutanan menyatakan bahwa mereka tidak punya data seberapa banyak HGU di wilayah Sulteng, termasuk yang berada di kawasan hutan. Mengingat itu adalah domain ATR/BPN. Olehnya ia berharap akan dapat mengakses data-data semacam itu di ATR/BPN.


Menutup diskusi tersebut, Longki Djanggola berharap ke depannya akan ada aturan lebih ketat lagi dalam permohonan HGU, utamanya bagi-bagi perusahaan yang ditengarai telah menelantarkan lahannya berpuluh tahun lamanya.


"Jangan terlalu mudah atau permisif dalam mengabulkan permohonan perpanjangan HGU. Namun, sejalan itu kita harus pula memberikan ruang yang nyaman untuk perusahaan berusaha tanpa mengenyampingkan hak-hak masyarakat setempat" pungkasnya. (*)

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini