-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Dipecat sebagai Anggota Polri Karena Calo Rekrutmen Polri, AKP M Ajukan Banding

Monday, February 10, 2025 | February 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-10T01:40:01Z


Ilustrasi Komisi Kode Etik Profesi Polri [foto terassulteng.com]




TERASSULTENG | PALU, AKP M pama yanma Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipecat sebagai anggota Polri melakukan upaya banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.

Ia dipecat setelah terbukti sebagai calo penerimaan anggota Polri tahun 2022 dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang.

"AKP M mengajukan banding atas PTDH yang diputus dalam sidang kode etik, Kamis (6/2/2025) lalu," ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas AKBP Sugeng lestari menjawab konfirmasi media, Senin (10/2/2025).

Banding putusan kode etik adalah upaya hukum yang dapat dilakukan anggota Polri yang tidak puas dengan putusan sidang kode etik, ujarnya

"Banding putusan kode etik diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022," jelas Kasubbid penmas.

Diberitakan sebelumnya, seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) harus diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, pada Kamis 6 Februari 2025 kemarin.

Tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Polda Sulteng baru saja memutus perkara dalam sidang kode etik pelanggaran yang dilakukan oknum inisial M berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," ungkap Kabidhumas Polda Sulteng di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Kombes Pol. Djoko Wienartono menyebut, kasus AKP M terjadi tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022.

"AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 Juta kepada korban," jelasnya.

Tindakan tegas ini sebut Djoko, sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

"Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif 'Masuk Polri Bayar', tandasnya.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini