Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari [foto terassulteng.com]
TERASSULTENG | PALU, Karena judi toto gelap (togel) atau ‘Kupon Putih’ dua emak-emak diringkus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Minggu 17 Nopember 2024.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, penangkapan pelaku perjudian ini terkait pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024
“Ada dua pelaku yang kesemuanya wanita, diduga sebagai pengecer judi ‘Kupon Putih’ di wilayah Kabupaten Sigi,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (19/11/2024)
Sugeng menyebut, penangkapan dilakukan tim ditreskrimum Polda Sulteng pada hari Minggu 17 Nopember 2024. TKP pertama pukul 12.00 wita di Jalan poros Palu-Bangga Desa Beka Kec. Marawola Kab. Sigi dengan tersangka M (57). TKP kedua pukul 12.30 di jalan Keremik Desa Belane Kec. Kinovaro Kab. Sigi dengan tersangka S (50)
“Dua perkara ini diungkap setelah Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan kasusnya dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Sulteng sesuai Laporan Polisi nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng dan LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng tanggal 17 Nopember 2024,” jelas Kasubbid Penmas.
Lanjut Sugeng menjelaskan dari pelaku M, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 115 ribu, satu unit ponsel, satu rim kertas HVS dan tabel shio 2024. Sedangkan untuk pelaku S, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 906 ribu, 164 rim kertas HVS dan lembar kertas ramalan.
“kedua pelaku diduga melanggar Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara,” tegas kasubbid Penmas.
Ini bagian dari Komitmen Polda Sulteng dalam rangka mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan terus melakukan penindakan segala bentuk perjudian, tandasnya
Selama tahun 2024 Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah mengungkap dan menangani 23 kasus berbagai bentuk perjudian, tutup Kasubbid Penmas.