-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Polres Morowali Ringkus Pria Mengaku Polisi, Kelabui Korban lelang Barang Sitaan

Tuesday, July 16, 2024 | July 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T01:42:42Z


 Pelaku ARS warga asal Makassar Sulawesi Selatan saat diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Morowali, Selasa 16 Juli 2024 [foto terassulteng.com] 

 

 

TERASSULTENG | Morowali – Pria paruh baya ini berhasil mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diotreskrimsus) Polda Sulteng.

 

Tidak tanggung-tanggung aksinya berhasil memperdaya banyak korban baik yang tinggal di Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara bahkan hingga ke wilayah Sulawesi Tenggara.

 

Polres Morowali bergerak cepat dengan meringkus pelaku, saat ia sedang melakukan aksinya di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (16/7/2024)

 

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK, MH melalui Kasatreskrim IPTU Agus Salim, SH., M.Ap mengungkapkan, pelaku adalah warga Makassar inisial ARS (50) yang mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Sulteng.

 

“Modus yang dilakukan, selain mengaku sebagai anggota Polri, ia juga meyakinkan korbannya dengan menawarkan lelang barang sitaan,” ungkap Agus Salim.

 

Agus Salim juga menyebut, korban yang tertarik untuk ikut lelang barang sitaaan, oleh pelaku diminta uang muka. Adapun barang sitaan yang dilelang kata Pelaku, ada BBM, tabung gas, handphone dan kendaraan.

 

“Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah, ada yang menyerahkan uang kepada Pelaku sebesar Rp 1 Juta hingga Rp 7 Juta,” jelas Kasatreskrim.

 

Pelaku ARS kata Kasatreskrim, setelah menerima uang muka yang diberikan secara tunai atau transfer, biasanya langsung mengganti nomor handphone agar tidak dapat dihubungi korban.

 

“Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa uang tunai Rp 5.900.000, tiga lembar kartu ATM, satu buah masker berlogo Polri, tiga unit handphone, satu unit kendaraan roda dua (KR2).” Tandasnya

 

Pelaku dijerat pasal Penipuan 378 KUH Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku sebagai anggota Polri, pastikan dengan mengecek Surat Tugas atau Cek Kartu Tanda Anggota (KTA), pinta Kasatreskrim.

 

 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini