-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulteng dan BP2MI Pulangkan Korban Diduga TPPO

Friday, July 5, 2024 | July 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-05T23:13:22Z


Polda Sulteng dan BP2MI saat menjemput IS di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat 5 Juli 2024 [foto terassulteng.com]




TERASSULTENG | PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjemput kepulangan korban diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat (5/7/2024)

"Pukul 13.00 wita siang kemarin, korban diduga korban TPPO telah tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu," kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari di Palu, Jumat (5/7)

Di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu sudah menunggu Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Tim BP2MI Sulteng untuk menjemput korban inisial IS warga Kab. Morowali, jelas Kasubbid Penmas.

Dugaan IS adalah korban TPPO jelas Sugeng, karena sebelumnya Polda Sulteng ada menerima Laporan dari suami korban Fijai Alfandi yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Polda Sulteng.

Sugeng juga menyebut, didalam laporannya suami korban mengungkapkan kalau istrinya (IS) diajak SH untuk bekerja menjadi TKW di Bahrain sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

Masih kata Kasubbid penmas, korban dari Palu menuju Jakarta tanggal 10 Desember 2023 untuk dipersiapkan bekerja di Bahrain.  Tanggal 2 Februari 2024 korban diberangkatkan ke Bahrain, selama 2 bulan bekerja korban tidak pernah menerima gaji. Sehingga korban memutuskan untuk bekerja ditempat lain dengan gaji 8 dinar per hari. Dari majikannya inilah korban dibantu diantarkan ke KBRI Bahrain.

"Berdasarkan laporan suami korban itulah, Kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi beberapa pihak diantaranya BP2MI Sulteng," terang Kasubbid Penmas.

Dengan bantuan pihak BP2MI Sulteng, Polda Sulteng dapat berkoordinasi dengan pihak KBRI Bahrain yang akhirnya dengan bantuan KBRI berhasil memulangkan korban ke Indonesia tanggal 3 Juli 2024, dan 5 Juli 2024 dari Jakarta korban langsung pulang ke Palu, bebernya.

Perkara dugaan TPPO saat ini sedang didalami oleh tim penyidik subdit IV Renakta Polda Sulteng guna mengetahui jaringan pelakunya, perkembangan hasil penyelidikan nanti diinformasikan kembali, pungkasnya




Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini