-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Berkas Korupsi TTG P.21, Polda Sulteng Koordinasi Pelaksanaan Tahap Dua

Thursday, July 25, 2024 | July 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T02:24:02Z


Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono [foto terassulteng.com]



TERASSULTENG | PALU, Berkas Perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020 yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 Milyar dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.


"Benar, berkas perkara dugaan Korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di menjawab konfirmasi media di Palu melalui pesan whatsapp, Jumat (26/7/2024)


Kabidhumas juga menyebut ada 2 berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 dengan 2 tersangka.


"Berkas Perkara pertama dengan tersangka DL dan berkas kedua dengan tersangka M," ungkapnya


Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengungkapkan, Kedua Berkas Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng pada tanggal 17 Juli 2024.


"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng saat ini sedang koordinasi dengan Jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.


Kabidhumas menjelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan menunjukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus tetap serius menangani kasus ini. Dalam menangani kasus korupsi, tersangka juga tidak harus ditahan.


"Tersangka ditahan atau tidak, tentunya penyidik sudah mempunyai pertimbangan. Sebagaimana pasal 21 KUHAP ada syarat subyektif dan syarat obyektif yg menjadi pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan tersangka," beber Djoko.


Jadi syarat penahanan dalam undang undang hanya Subyektif dan obyektif. Bukan berani atau tidak berani, sebagaimana pemberitaan yang menyebut Polda Sulteng tidak berani menahan DL, pungkasnya.

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini