-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Ungkap Sabu 268,5 Gram, Kapolres Parimo Ajak Stakeholder turut melakukan Pencegahan

Tuesday, January 16, 2024 | January 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-17T01:04:29Z


 Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Samual [foto terassulteng.com]




TERASSULTENG | PARIGI MOUTONG, -Pengungkapan sabu sebanyak 268,5 gram oleh Satnarkoba Polres Parigi Moutong, Sabtu (13/1/2024) di Desa Lambanu Kec. Ongka Malino Kab. Parigi Moutong (Parimo) dimaknai berbeda oleh Kapolres Parimo.


"Pengungkapan kasus narkoba seberat 268,5 gram yang dilaksanakan pihaknya pada Sabtu (13/01/24) di Desa Lambanau bukan merupakan sebuah keberhasilan" ungkap Kapolres dihadapan jurnalis, Selasa (16/1/2024)


Melainkan pengungkapan ini menjadi momentum dorongan untuk keterlibatan semua pihak dalam memaksimalkan proses pencegahan, harap Kapolres.


“Mohon maaf saya menyampaikan ini secara jelas. Keberhasilan ini, disisi lain memberikan dampak yang tidak baik bahwa ada kenyataan yang harus kita dorong dalam proses pencegahan Bersama-sama semua lapisan masyarakat secara sinergitas baik Pemerintah Desa hingga pranata sosial tingkat bawah bahkan juga Pemerintah Daerah,” ujar Kapolres 


AKBP Jovan Reagan Sumual selaku pucuk pimpinan Kepolisian di wilayah Kabupaten Parimo itu mangatakan bahwasanya dengan pengungkapan yang cukup mencengangkan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 268,5 gram tersebut menjadi sebuah hal yang tidak baik bagi wilayah Parigi Moutong. 


Dari pengungkapan itu pihaknya mendorong terkait proses pencegahan yang harus dilakukan bersama, disisi pihaknya sebagai Kepolisian akan memaksimalkan dalam proses penegakan hukum.


Akan tetapi menurut Kapolres semua itu tidak akan memberikan efek yang besar untuk pembangunan Daerah Parigi Moutong jika tanpa upaya proses pencegahan semaksimal mungkin yang dilakukan semua elemen masyarakat baik dalam Pemerintahan maupun masyarakat.


Dalam pengungkapan tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu seberat 268,5 gram kemudian uang tunai senilai Rp 98.262.000, empat unit handphone, satu kartu ATM , serta satu buah boneka yang digunakan untuk menyimpan babuk sabu.


Ironisnya diantara pelaku yang diamankan Satnarkoba Polres Parimo ada salah satu merupakan anak dari pelaku pengedar narkoba yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian dan telah selesai proses persidangan dan kemudian memiliki hubungan dengan salah satu figure di Pemerintah Desa setempat.


“Dibalik proses ini ada pelajaran penting yang memang harus kita berikan kepada seluruh stakeholder semua tingkatan masyarakat. Mohon maaf, apa iya saya sajikan disini sekian kilo baru bisa tercengang kah? Terus nanti bahwa polisi berhasil, tidak ada kata berhasil di kami kalau realitanya dilapangan sistem proses pencegahan itu tidak dilakukan atau tidak dimaksimalkan, mudah mudahan cara berfikir ini bisa tersampaikan,” ungkap Kapolres


Kapolres menghimbau dengan tegas mudah-mudahan konsep tentang pemberdayaan pranata sosial yang ada di masyarakat Pariigi Moutong bisa dimaksimalkan, bisa bekerjasama, seluruh stakeholder bisa ada keterkaitan ditingkat paling kecil bukan saling cuek atau saling menutupi terkhusus soal peredaran Narkotika sebab sudah jelas Narkotika adalah musuh Negara, pungkasnya.[Sul]*

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini