-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Sabu seberat 3 Ons lebih dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulteng

Wednesday, September 13, 2023 | September 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-14T04:54:49Z


Barang bukti sabu seberat 375,8412 gram diuji keasliannya sebelum dilakukan pemusnahan di Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis 14 September 2023 [foto terassulteng.com]

 

 

TERASSULTENG | PALU, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 375,8412 gram berlangsung di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (14/9/2023)

 

Dirresnarkoba Polda Sulteng diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba AKBP Pradipta Mahayana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang disita dari 4 kasus yang sementara ditanganinya dengan disaksikan oleh perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.

 

Dihadapan awak media AKBP Pradipta Mahayana mengungkapkan sebanyak 375,8412 gram barang bukti narkotika jenis sabu hari ini dimusnahkan. Barang bukti tersebut disita dari 4 kasus dengan 5 pelaku.



5 Pelaku pemilik sabu seberat 375,8412 Gram turut menyaksikan pengujian barang bukti sebelum dimusnahkan, Kamis 14 September 2023 [foto terassulteng.com]

 

“2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu,” jelasnya

 

KBO Ditresnarkoba itu juga mengatakan, 4 kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, sesegera mungkin berkas perkara kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri.

 

“5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 diantaranya adalah warga kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi,” ujarnya

 

Terhadap para pelaku diancam sebagaimana pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, tegas AKBP Pradipta

 

Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu sebanyak 375,8412 gram, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang, pungkasnya.

 

 

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini