-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Kisah Siti Nurbaya terjadi di Touna, Polisi turun tangan

Sunday, July 16, 2023 | July 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-16T13:46:54Z


Ilustrasi anak yang dipaksa menikah ( foto istimewa )



TERASSULTENG | TOUNA– Kisah Siti Nurbaya yang dipaksa menikah oleh orang tuanya, menimpa seorang anak perempuan di Desa Kolami Kecamatan Walea Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah.

Sebut saja ILA (16) nama samaran dipaksa orang tuanya untuk menikahi seorang kakek, duda berusia (60) karena orang tuanya terlilit hutang dengannya.

ILA pun menuliskan keluh kesahnya itu di media sosial. Bak gayung bersambut, Kepolisian Sektor Walea Polres Touna yang mengetahui adanya postingan tersebut bertindak cepat.

Dipimpin Kapolsek Walea Ipda I Gusti Made Ary Chandra langsung turun dan mengkonfirmasi kejadian sebagaimana di media sosial kepada Kepala Desa Kolami Apriansyah.

Kades pun membenarkan informasi tersebut dan dugaan adanya penganiayaan oleh orang tua ILA. Berdasarkan petunjuk itulah, Kapolsek langsung mengamankan ibu dan bibi korban untuk dibawa ke Polres Touna.

Kapolres Touna AKBP S.Sophian,SIK,MH melalui Kasihumas AKP Triyanto, membenarkan pelaku telah diamankan di Polres Touna.

"Benar, pelaku yang juga ibu dan bibi korban telah diamankan di Polres Touna," kata AKP Triyanto menjawab pesan whatsapp media terassulteng.com, Minggu (16/7/2023)

"Keduanya saat ini sedang dalam pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Touna yaitu RU (ibu korban) dan SU (bibi korban)" ungkapnya

Kedua pelaku diperiksa dugaan melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam keluarga serta pemaksaan untuk menikah terhadap anaknya yang masih dibawah umur. Dugaan karena terlilit hutang yang jadi penyebab, itu masih didalami, terang Triyanto.

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas menghimbau kepada orang tua untuk tidak memperlakukan anak dibawah umur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau pemaksaan menikah terhadap anak perempuan dibawah umur, karena Undang Undang sudah melindungi mereka, pungkasnya.

Sanksi Menikahkan Anak dibawah umur

Memaksa anak yang dibawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang, kecuali ada hal-hal tertentu berdasarkan putusan Pengadilan.

Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.

Merujuk pada Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. [TS/Sul]*





Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini