-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Hasil pengungkapan perdagangan orang oleh Ditreskrimum Polda Sulteng, Polri Selamat 2 Bayi di wilayah Bekasi

Tuesday, June 27, 2023 | June 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-28T00:11:48Z


Petugas Ditreskrimum Polda Sulteng saat membawa pelaku dan bayi yang diamankan dari wilayah Babel [ foto terassulteng.com ]



TERASSULTENG | PALU, Pengungkapan perdagangan orang atau jual beli bayi oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah di Bangka Belitung mengantarkan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap adanya sindikat jual beli bayi di wilayah Bekasi, 

Pada saat dilakukan penggledahan di salah satu apartemen yang diduga sebagai tempat penampungan bayi oleh Polres Metro Bekasi, Polri berhasil menyelematkan 2 (dua) bayi laki-laki usia 2 minggu dan 1 bulan.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak saat menjawab pertanyaan wartawan di Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023) sore.

"Dari pengungkapan perdagangan anak oleh Ditreskrimum Polda Sulteng di Babel, Polda Sulteng koordinasi dengan Bareskrim dugaan adanya sindikat jual beli bayi di wilayah Bekasi" ungkap Parajohan

Dan benar dari hasil penggledahan di salah satu apartemen ditemukan 2 bayi laki-laki usia 2 minggu dan 1 bulan, jelasnya.

Ia juga menjelaskan, bayi ini bukan berasal dari Sulteng sehingga akan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Senada dengan Dirreskrimum Polda Sulteng, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual-beli bayi di seluruh Indonesia. Ada 16 bayi yang telah diperjualbelikan oleh tersangka. 

"Anak tersebut bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, untuk dibawa ke Jakarta," kata Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023). 

Djuhandani menjelaskan, dari hasil penyelidikan itu, polisi menerbitkan laporan model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak, ungkapnya

Ia juga mengungkapkan Penyidik Polda Sulteng kemudian berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli. 

"Dari penggeledahan diamankan satu tersangka berinisial Y dan berhasil menyelamatkan 2 bayi laki-laki berumur sekitar 2 minggu dan 1 bulan. Dari temuan itu, kami lakukan penyidikan di Bareskrim," jelasnya. 

Dari penggeledahan, polisi juga menangkap 3 tersangka berinisial SA, E, dan DM. Masing-masing memiliki peran sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur. Dari keterangan tersangka, salah satu bayi laki-laki rencananya akan dijual kepada seseorang berinsial M yang sudah ditangkap penyidik Polda Sulteng. 

"Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak, dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan," kata Djuhandani. 

Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp 13 sampai Rp 15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 sampai Rp 23 juta. Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termasuk mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini," lanjutnya. 

Djuhandani mengatakan, dari perdagangan bayi ini para tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bayi. Saat ini Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan 2 bayi laki-laki yang ditemukan saat penggeledahan. 

"kami imbau kepada masyarakat, jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam UU sehingga hak-hak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Terhadap para tersangka telah dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta. Lalu Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, pungkasnya [TS/Sul]*
Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini