-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Resmob Polda Sulteng ringkus pelaku pencurian specialis pecah kaca mobil dan rusak jok motor

Thursday, November 17, 2022 | November 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-17T15:28:49Z


Ilustrasi pecah kaca mobil [foto Istimewa]


TERASSULTENG.COM, PALU, Berbekal hasil penyelidikan dilapangan dan adanya petunjuk rekaman CCTV, dua pelaku pencurian specialis pecah kaca mobil dan merusak jok motor berhasil diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,, Rabu (16/11/2022) malam.


Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK, MH di Palu, Jumat (18/11/2022) pagi


Mereka ditangkap dilokasi berbeda yaitu di Jalan Merpati Lorong I Kelurahan Tanamodindi Kec. Mantikolore inisial S (57) dan di Tanggul Selatan Kelurahan Birobuli Kec. Palu Selatan, Kota Palu, inisial HW (54), ungkapnya


Kedua pelaku ditangkap setelah Polisi mengantongi ciri'-ciri dan adanya petunjuk rekaman CCTV dilokasi kejadian, ungkap Kabidhumas Polda Sulteng.


Penangkapan dilakukan, setelah Polisi melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir di jalam Towua Palu, pada 31 Oktober 2022 lalu.


Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengakui selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, mereka juga specialis pencurian dengan memecah kaca mobil, ujar Didik,


Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menyebut, kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Moh. Hata Palu dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.


Sampai saat ini Polisi masih terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka, tegasnya


Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, pungkasnya [TS/Sul]*

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini