-->

Notification

×

Iklan

" />

Iklan

iklan

Tag Terpopuler

Tangkapan Sabu 29 Kg di Kec. Sojol, hari ini dimusnahkan

Sunday, March 20, 2022 | March 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-21T06:38:05Z


Kapolda Sulteng musnahkan barang bukti sabu seberat 29 Kg dengan cara direbus dicampur pembersih lantai dan dibuang ke parit, Senin 21/3/2022 (foto humas Polda Sulteng) 

Terassulteng.com, Palu -Sebanyak 29 Kilogram narkotika jenis sabu hari ini dimusnakan oleh Polda Sulteng.senin(21/03/2022)

dalam sambutannya Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudi Sufahriadi menerangkan bahwa narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada 25 Desember 2021 silam di Kec. Sojol, Kab.Donggala.

Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan 1 diantaranya adalah masih merupakan warga negara Indonesia namun telah lama berdomisili di Malaysia, ungkap Rudy

Walaupun ditengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini. tutupnya

terpisah Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng.

lebih lanjut sugeng menjelaskan berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.

Dengan dimusnahkannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang, jika di lihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah.


 

Sebagai bentuk sinergitas, tadi kita saksikan pemberian penghargaan Kepala Bea Cukai pantoloan Sulawesi Tengah kepada Kapolda Sulteng, Dirresnarkoba Polda Sulteng atas upaya kerjasama penangkapan jaringan narkoba di Sulawesi Tengah, tambah Sugeng

terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda maksimal 10 Miliyar, pungkasnya.

turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Sabu sitaan Ditresnarkoba Polda Sulteng adalah pejabat utama Polda Sulteng dan unsur forkopimda Sulawesi Tengah, Kepala dan Staf Bea Cukai Pantoloan Palu serta Kepala BNN Sulteng. (TS/Sul)

Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS space iklan Iklan-ADS
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini